Dalam pernikahan, yang biasa menamakan mas kawin ialah salah satu kriteria sahnya. Mahar ialah sejumlah harta yang menyerahkan oleh mempelai lelaki ke perempuan sebagai format ketulusan untuk terbelenggu dalam hubungan pernikahan.
QS. An-Nisa ayat 4
Mahar juga bisa disebut shadaq, yang artinya benar, jujur, dan tulus. Dalam Islam sendiri, hukum mahar adalah wajib untuk sempurnanya nikah.Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 4 yang artinya:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Untuk mengarah ke pernikahan, selain mengenal jati diri calon pasangan, lamaran, serta mengisi syarat dan rukun menikah, menyiapkan serta menyerahkannya guna mempelai wanita. Makanya, memberikannya untuk untuk mengindikasikan ketulusan dalam format benda untuk wanita.
Tapi, sebetulnya mahar yang laksana apa sih yang bagus dalam Islam?
Mungkin ketika ini yang tidak sedikit mengetahui sejumlah orang ialah dalam berbentuk urusan yang bersangkutan dengan duniawi, laksana emas, rumah, uang, dan lainnya. Namun, terdapatnyajenis lainnya yang bersangkutan dengan hal-hal baik akhirat, yakni keimanan, ilmu, hafalan Al-Quran, dan kebebasan perbudakan.
Padahal, dalam praktiknya, sebetulnya tidak terdapat batasan khusus mengenai besarannya dalam pernikahan Islam.
HR. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi
Nah, dalam menyerahkan mahar ke mempelai wanita seringkali sering kali membebani sebab harus menyerahkan mahar terbaik guna calon istrinya. Namun, pada kenyataannya menyerahkan mahar bukanlah sesuatu yang sifatnya memberi beban pada atau menyusahkan.
“Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya.” (HR. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Maka dari itu, andai mampu menyerahkannya yang mahal dan tidak sedikit tanpa mempersulit atau menyusahkan, silahkan kerjakan karena tersebut pun tidak melarang. Tetapi, andai tidak mampu, tidak boleh pula memaksakan. Ini pun harus mengacuhkan oleh pihak dari mempelai wanita, usahakan tidak menuntut mahar yang seandainya sulit atau menyusahkan calon suami. Itulah yang sangat baik dalam Islam.
Baca juga artikel : Cara mengenali Vendor Catering yang baik dan terpercaya
Baca juga artikel : Kambing guliang aqiqah