Skip to content
Catering Jogja Murah Enak » Uncategorized » Hukum Menikah di Bulan Ramadan

Hukum Menikah di Bulan Ramadan

Hukum menikah , menikah adalah sebuah keharusan setiap manusia. Meski demikian, apa yang bakal terjadi andai ada seorang pasangan yang menyimpulkan menikah di bulan Ramadan? Tentunya urusan itu masih menjadi perdebatan sejumlah pihak.

Pada dasarnya menikah di bulan yang suci ini sah-sah saja. Mereka dapat melangsungkan pernikahan atau tanggal hajatan lainnya selama berfungsi dan tidak terdapat larangan dalam syariat. Hal tersebut dibetulkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits. Menurutnya tidak ada alasan yang tidak mengizinkan pernikahan ketika Ramadan.

“Dalam masalah muamalah dan kaidah yang berlaku, semuanya dibolehkan. Selama hal itu bermanfaat dan tidak ada larangan dalam syariat. Termasuk di antaranya penentuan tanggal pernikahan atau tanggal hajatan lainnya. Kami tidak menjumpai adanya satupun dalil yang melarang pernikahan di bulan Ramadan,” ucap Ustadz Ammi, melansir dari Konsultasi Syariah, Kamis (24/5/2018).

Dan inilah yang menjadi landasan Fatwa Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai hukum menikah di bulan Ramadan.

“Tidak dimakruhkan menikah di bulan Ramadan, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal itu,” Fatwa Lajnah Daimah, no. 8901.

Meski diperbolehkan, tetapi pasangan suami istri (pasutri) pun harus mengawal sikapnya sekitar bulan Ramadan. Setidaknya terdapat dua daftar yang mesti diperhatikan untuk mereka yang menikah di bulan Ramadan.

Pertama, tidak boleh dipercayai bahwa menikah di bulan Ramadhan mempunyai nilai keutamaan khusus dikomparasikan bulan lainnya, kecuali andai di sana ada alasan yang melafalkan keutamaan eksklusif menikah di bulan Ramadan.

Kedua, pasangan suami istri yang menikah di bulan Ramadan mesti dapat meyakinkan bahwa mereka tidak akan mengurungkan puasa melewati jalur syahwat, dalam format hubungan badan atau menerbitkan mani dengan mengerjakan mukadimah jima’. Karena menerbitkan mani dengan sengaja, tergolong pembatal puasa.

Dengan menyimak seluruh aspek dan keterangan yang diserahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits, kita tentunya dapat menilai sendiri opsi waktu yang tepat guna menikah.

Baca Juga artikel : Sewa Tenda Pernikahan Jogja, Bantul dan Slaman Murah.

Baca juga artikel : Mahar Yang Baik dalam Islam

Hukum Menikah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.