Menikah adalah sunah untuk umat Islam. Untuk kalian yang hendak sekali menikah butuh tahu apa saja kriteria dan rukun nikah dalam Islam.
Dalam hadist Imam Bukhari, diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Wahai semua pemuda, barangsiapa salah satu kalian yang dapat menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menyangga pandangan dan lebih merawat kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; sebab puasa dapat mengurangi syahwatnya.”
Dalam proses pernikahan menurut keterangan dari Islam dibutuhkan pemenuhan kriteria dan rukun nikah supaya pernikahan sah. Di samping seiman atau sama-sama mendekap agama Islam terdapat syarat pernikahan lainnya. Simak keterangan nikah dalam islam berikut.
Syarat Sah Nikah dalam Islam
Ada Wali untuk Mempelai Perempuan
Wali nikah pihak wanita antara beda ayah, kakek, dan saudara dari garis keturunan ayah. Orang-orang yang berhak jadi wali di antaranya ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah, dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah.
Ada Saksi dari Kedua Belah Pihak
Pernikahan yang sah dibutuhkan saksi dari kedua belah pihak. Persyaratan saksi antara beda orang itu beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Saksi dapat berasal dari pihak keluarga, tetangga, dan orang yang diandalkan seperti kawan sebagai saksi.
Ada Mahar
Mahar atau maskawin sangat urgen keberadaannya di altar pernikahan dan menjadi kriteria nikah dalam Islam. Mahar ialah sejumlah harta yang diserahkan oleh pihak laki-laki untuk pihak perempuan.
Mahar dalam agama Islam memakai nilai duit sebagai acuan. Mempelai perempuan dapat meminta harta laksana uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, dan benda berharga lainnya.
Ijab dan qabul
Ijab dan qabul dimaknai sebagai janji suci untuk Allah SWT di hadapan penghulu, wali dan saksi. Pelaksanaan Ijab dan qabul adalahsyarat sah supaya pasangan menikah sah sebagai sepasang suami istri.
Di samping itu, sebelum mengisi syarat menikah yang sah, butuh diketahui pun rukun sah nikah dalam agama islam.
Berikut adalahrukun sah nikah dalam Islam:
Mampelai lelaki dan perempuan sama-sama beragama Islam
Mempelai laki-laki tidak tergolong mahram untuk calon istri
Wali akad nikah dari perempuan mau menjadi wali
Kedua mempelai tidak dalam situasi sedang ihram.
Pernikahan dilangsungkan tanpa paksaan.
Demikian kriteria dan rukun nikah dalam Islam yang butuh kalian ketahui. Jika di antara rukun ataupun kriteria pernikahan laksana telah diterangkan di atas tidak terpenuhi maka pernikahannya disebutkan tidak sah.
Baca Juga artikel : 12 Tradisi Pernikahan Adat Jogja. Ini Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menikah.
Baca juga artikel : 6 Tips Memilih Catering Untuk Acara Pernikahan